Sebagaimana yang telah dikemukakan,
bahwa konsep mengenai CSR mulai hangat dibicarakan di
Indonesia sejak tahun 2001 dimana banyak perusahaan maupun instansi-instansi sudah
mulai melirik CSR sebagai suatu konsep pemberdayaan masyarakat. Sampai saat
ini, perkembangan tentang konsep dan implementasi CSR pun semakin meningkat,
baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Hal ini terbukti dari banyaknya
perusahaan yang berlomba-lomba untuk melakukan CSR. Pelaksanaannya pun semakin
beranekaragam mulai dari bentuk program yang dilaksanakan, maupun dari sisi
dana yang digulirkan untuk program tersebut.
Contoh
kegiatan untuk program CSR yang dilakukan oleh perusahaan antara lain pemberian
beasiswa, bantuan langsung bagi korban bencana, pemberian modal usaha, sampai
pada pembangunan infrastruktur seperti pembangunan sarana olah raga, sarana
ibadah maupun sarana umum lainnya yang dapat dimafaatkan oleh masyarakat.
Di
Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa
perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (Corporate Social Activity)
atau “aktivitas sosial perusahaan”. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR,
secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk peran
serta dan kepedulian perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan. Melalui
konsep investasi sosial perusahaan “seat belt”, sejak tahun 2003 Departemen
Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan
konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional.
Pada
awal perkembangannya, bentuk CSR yang paling umum adalah pemberian bantuan
terhadap organisasi-organisasi lokal dan masyarakat miskin di seputar
perusahaan. Pendekatan CSR yang berdasarkan motivasi karitatif dan kemanusiaan
ini pada umumnya dilakukan secara ad-hoc, partial, dan tidaklembaga.CSRtataran
ini hanya sekadar do good dan to look good, berbuat baik agar terlihat baik.
Perusahaan yang melakukannya termasuk dalam kategori ”perusahaan impresif”,
yang lebih mementingkan ”tebar pesona” (promosi) ketimbang ”tebar karya”
(pemberdayaan) (Suharto, 2008a). Perusahaan-perusahaan seperti PT Unilever, Freeport,
Rio Tinto, Inco, Riau Pulp, Kaltim Prima Coal, Pertamina serta perusahaan BUMN
lainnya telah cukup lama terlibat dalam menjalankan CSR.
Dewasa
ini semakin banyak perusahaan yang kurang menyukai pendekatan karitatif semacam
itu, karena tidak mampu meningkatkan keberdayaan atau kapasitas masyarakat
lokal. Pendekatan community development kemudian semakin banyak
diterapkan karena lebih mendekati konsep empowerment dan sustainable
development. Prinsip-prinsip good corporate governance, seperti fairness,
transparency, acaountability, dan responbility kemudian menjadi pijakan untuk
mengukur keberhasilan program CSR. Kegiatan CSR yang dilakukan saat ini juga
sudah mulai beragam, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat
berdasarkan need assesment. Mulai dari pembangunan fasilitas pendidikan dan
kesehatan, pemberian pinjaman modal bagi UKM, social forestry, penakaran
kupu-kupu, pemberian beasiswa, penyuluhan HIV/AIDS, penguatan kearifan lokal,
pengembangan skema perlindungan sosial berbasis masyarakat dan seterusnya. CSR
pada tataran ini tidak sekadar do good dan to look good, melainkan pula to make
good, menciptakan kebaikan atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Model
pelaksaan CSR juga bemacam-macam. Setidaknya terdapat empat model pelaksanaan
CSR yang umum digunakan di Indonesia. Keempat model tersebut antara lain:
1. Terlibat langsung.
Dalam melaksanakan program CSR, perusahaan melakukannya sendiri tanpa melalu
perantara atau pihak lain. Pada model ini perusahaan memiliki satu bagian
tersediri atau bisa juga digabung dengan yang lain yang bertanggung jawab dalam
pelaksanaan kegiatan sosial perusahaan termasuk CSR.
2. Melalui Yayasan
atau organisasi sosial perusahaan. Perusahaan mendirikan yayasan sendiri
dibawah perusahaan atau groupnya. Pada model ini biasanya perusahaan sudah
menyediakan dana khusus untuk digunakan secara teratur dalam kegiatan yayasan.
Contoh yayasan yang didirikan oleh perusahaan sebagai perantara dalam melakukan
CSR antara lain; Danamon peduli, Samporna Foundation, kemudian PT. Astra
International yang mendirikan Politeknik Manufaktur Astra dan Unilever peduli
Foundation (UPF).
3. Bermitra dengan
pihak lain. Dalam menjalankan CSR perusahaan menjalin kerjasama dengan pihak
lain seperti lembaga sosial non pemerintah, lembaga pemerintah, media massa dan
organisasi lainnya. Seperti misalnya Bank Rakyat Indonesia yang memiliki
program CSR yang terintegrasi dengan strategi perusahaan dan bekerjasama dengan
pemerintah mengeluarkan produk pemberian kredit untuk rakyat atau yang di kenal
dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Contoh lain adalah kerjasama perusahan dengan
lembaga-lembaga sosial seperti Dompet Dhuafa, Palang Merah Indonesia dan lain
sebagainya.
4. Mendukung atau
bergabung dengan suatu konsorsium. Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota
atau mendukung lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu.
Dalam melakukan CSR,
tentunya perusahaan memiliki alasan diantaranya adalah:
1. Alasan Sosial.
Perusahaan melakukan
program CSR untuk memenuhi tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Sebagai
pihak luar yang beroperasi pada wilayah orang lain perusahaan harus
memperhatikan masyarakat sekitarnya. Perusahaan harus ikut serta menjaga
kesejahteraan ekonomi masyarakat dan juga menjaga lingkungan dari kerusakan
yang ditimbulkan.
2. Alasan Ekonomi.
Motif perusahaan
dalam melakukan CSR tetap berujung pada keuntungan. Perusahaan melakukan
program CSR untuk menarik simpati masyarakat dengan membangun image positif
bagi perusahaan yang tujaan akhirnya tetap pada peningkatan profit.
Asumsi ini nampaknya
di dukung oleh hasil survey yang dilakukan oleh Environic International (Toronto), Conference Board (New York) dan
Princes of Wales Busines Leader Forum (London) dimana
dari 25.000 responden di 23 negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini
perusahaan, 60 % mengatakan bahwa etika bisnis, praktek terhadap karyawan,
dampak terhadap lingkungan, tanggung jawab perusahaan akan paling berperan,
sedangkan 40 % menyatakan citra perusahaan dan brand image yang
paling mempengaruhi kesan mereka. Lebih lanjut, sikap konsumen terhadap
perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah mereka ingin ”menghukum” dan
50 % tidak akan membeli produk dari perusahaan yang tidak melakukan program CSR
dan/atau bicara pada orang lain tentang kekurangan perusahaan tersebut.
Sedangkan di Indonesia, data riset dari majalah SWA
terhadap 45 perusahaan menunjukkan bahwa CSR bermanfaat dalam memelihara dan
meningkatkan citra perusahaan (37,38 persen), hubungan baik dengan masyarakat
(16,82 persen), dan mendukung operasional perusahaan (10,28 persen). Hal ini nampaknya mempengaruhi
perusahaan untuk melakukan program CSR dan tidak heran jika saat ini kita
melihat di media-media baik media cetak maupun elektronik banyak sekali
”berseliweran” tayangan iklan-iklan program CSR dari beberapa perusahaan yang
tujuannya adalah membangun image positif perusahaan.
3. Alasan Hukum.
Alasan hukum membuat
perusahaan melakukan program CSR hanya karena adanya peraturan pemerintah. CSR
dilakukan perusahaan karena ada tuntutan yang jika tidak dilakukan akan dikenai
sanksi atau denda dan bukan karena kesadaraan perusahan untuk ikut serta
menjaga lingkungan. Akibatnya banyak perusahaan yang melakukan CSR sekedar
ikut-ikutan atau untuk menghindari sanksi dari pemerintah. Hal ini diperkuat
dengan dikeluarkannya Undang-undang PT No. 40 pasal 74 yang isinya mewajibkan
pelaksanaan CSR bagi perusahaan-perusahaan yang terkait terhadap SDA dan yang
menghasilkan limbah. Adapun isi dari pasal tersebut adalah :
Ayat 1, dijelaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan
usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Ayat 2 dijelaskan bahwa tanggung jawab sosial dan
lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan
kepatutan dan kewajaran.
Ayat 3 menggariskan perseroan yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana Pasal 1 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dengan
adanya undang-undang ini nampaknya semakin membuat konsep CSR di Indonesia bias
makna. CSR bukan lagi sebagai tanggungjawab sosial yang bersifat sukarela dari
perusahaan untuk masyarakat sekitar tapi berubah menjadi suatu keterpaksaan
bagi perusahaan. Apapun alasan dalam pelaksanaan CSR, hendaknya perusahaan
tetap berpijak pada prinsip dasar dari CSR itu sendiri
Manfaat CSR
Apapun
alasan atau motif perusahaan melakukan CSR, yang pasti CSR penting dilakukan.
Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya bahwa CSR merupakan tabungan masa
depan bagi perusahaan untuk mendapatkan keuntungan. Keuntungan yang diperoleh
bukan sekedar keuntungan ekonomi tapi, tetapi lebih dari itu yaitu keuntungan
secara sosial dan lingkungan alam bagi keberlanjutan perusahaan.
Perusahaan-perusahaan
yang belum melakukan program CSR mungkin dapat mencontoh perusahaan lain yang
telah lebih dulu melakukan program CSR dan menikmati manfaat yang ditimbulkan.
Misalnya PT Unilever Indonesia telah melakukan program CSR melalui pendampingan
petani kedelai. PT Unilever telah berhasil membina petani yang menggarap lebih
dari 600 hektar kedelai hitam hingga mengkontribusikan sekitar 30 persen
kebutuhan produksi Kecap Bango. Program semacam ini tentu saja bermanfaat bagi
petani dan perusahaan. Bagi petani misalnya program ini bermanfaat untuk
meningkatkan kualitas produksi dan juga menjamin kelancaran distribusi,
sedangkan bagi perusahaan dapat menjamin kelancaran pasokan bahan baku untuk
produk-produk yang menggunakan bahan dasar kedelai.
Contoh
lain perusahaan yang telah melakukan kegiatan CSR adalah Sinar Mas Group
melalui Eka Tjipta Fondation. Organisasi ini merupakan organissi nirlaba yang
didirikan untuk Meningkatkan kualitas kehidupan, kesejahteraan dan kemandirian
masyarakat dalam aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. Kegiatan yang
dilakukan meliputi Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Budaya (melalui kegiatan
pendidikan, seni budaya, olah raga, kesejahteraan sosial, keagamaan dan
kesehatan), bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Ekonomi Masyarakat (melalui
kegiatan sosial kemitraan usaha kecil menengah serta pertanian terpadu), dan
Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup (melalui kegiatan sosial pemberdayaan
lingkungan hidup dan konservasi).
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan CSR yang dilakukan oleh Eka Tjipta Foundation telah memberikan
manfaat bagi perusahaan yaitu Sinar Mas sebagai berikut:
o Meningkatkan citra perusahaan dimata
stakeholder,Membina hubungan/interaksi yang positif dengan komunitas lokal,
pemerintah, dan kelompok-kelompok lainnya
o Mendorong peningkatan reputasi dalam pengoperasian
perusahaan dengan etika yang baik Menunjukkan komitmen perusahaan, sehingga
tercipta kepercayaan dan respek dari pihak terkait
o
Membangun pengertian bersama dan kesetiakawanan antara
dunia usaha dengan masyarakat
o
Mempermudah akses masuk ke pasar atau pelanggan
o Meningkatkan motivasi karyawan dalam bekerja, sehingga
semangat loyalitas terhadap perusahaan akan berkembang
o
Mengurangi resiko perusahaan yang mungkin dapat
terjadi
o
Meningkatkan keberlanjutan usaha secara konsisten
Manfaat-manfaat
tersebut hendaknya dapat juga dirasakan oleh perusahaan lain yang telah
melakukan program CSR. Melihat contoh diatas, dapat memberikan gambaran pada
kita bahwa implementasi program CSR bukan hanya untuk mengejar keuntungan
ekonomi tapi juga dapat menghindari terjadinya konflik dan menjaga
keberlanjutan usaha secara konsisten. Apa
yang telah dilakukan oleh PT Unilever dan Sinar Mas juga membuktikan bahwa
sudah saatnya bagi setiap perusahaan maupun instansi untuk memperhatikan CSR
karena banyak manfaat positif yang dapat diperoleh dalam pengaplikasiannya.
Pendapat :
Menurut saya praktek CSR sangat baik
diterapkan dalam sebuah perusahaan karena dapat meningkatkan image perusahaan dan
memberikan dampak positif terhadap masyarakat. CSR juga menjadi kompensasi atau
imbal balik atas penguasaan sumber daya alam maupun sumber daya ekonomi oleh
perusahaan. Oleh karena itu CSR sangatlah penting untuk dilakukan oleh semua
perusahaan untuk keberlanjutan hidup perusahaan itu sendiri.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar