Garuda Indonesia telah
mengumandangkan 5 (lima) nilai-nilai Perusahaan, yaitu eFficient &
effective; Loyalty; customer centricitY; Honesty & Openness dan Integrity
yang disingkat menjadi "FLY HI" sejak tahun 2007, dilanjutkan dengan
rumusan code of conduct yang diluncurkan pada tahun 2008. Tata nilai FLY HI dan
etika Perusahaan merupakan soft structure dalam membangun Budaya Perusahaan
sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola
perusahaan yang baik.
Pada tahun 2011, Perusahaan menetapkan etika
bisnis & etika kerja perusahaan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT
Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret
2011.
Etika bisnis dan etika kerja tersebut
merupakan hasil penyempurnaan dari pedoman perilaku (code of conduct) yang
diterbitkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk No.JKTDZ/SKEP/50002/08 tanggal 14 Januari 2008 tentang
Nilai-nilai Perusahan dan Pedoman Perilaku (code of conduct) Insan Garuda
Indonesia. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan umpan balik dari hasil proses
implementasi internalisasi serta rekomendasi hasil GCG assessment tahun 2009.
Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan merupakan himpunan perilaku-perilaku
yang harus ditampilkan dan perilakuperilaku yang harus dihindari oleh setiap
Insan Garuda Indonesia. Etika dan perilaku tersebut dalam hubungannya
dengan:
1. Hubungan Sesama Insan Garuda.
2. Hubungan dengan Pelanggan, Pemegang Saham dan Mitra Usaha serta
Pesaing.
3. Kepatuhan Dalam Bekerja, mencakup Transparansi Komunikasi dan
Laporan Keuangan; Penanganan Benturan Kepentingan; Pengendalian Gratifikasi;
Perlindungan Tehadap Aset Perusahaan dan Perlindungan Terhadap Rahasia
Perusahaan.
4. Tanggung jawab Kepada Masyarakat, Pemerintah dan Lingkungan.
5. Penegakan Etika Bisnis dan Etika Kerja mencakup: Pelaporan
Pelanggaran; Sanksi Atas Pelanggaran; Sosialisasi dan Pakta Integritas.
Tata nilai, etika bisnis dan etika kerja
merupakan tanggung jawab seluruh Insan Garuda Indonesia, seperti yang
dinyatakan oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama Perusahaan dalam Buku Etika
Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan serta sesuai dengan Surat Keputusan Direktur
Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11
Maret 2011, ketetapan ketiga bahwa seluruh pegawai Perusahaan wajib memahmai,
menerapkan dan melaksanakan Etika Bisnis dan Etika Kerja serta menandatangani
"Pernyataan Pakta Integritas Kepatuhan Terhadap Etika
Perusahaan."
Internalisasi nilai-nilai dan etika Perusahaan
dilakukan secara intensif melalui berbagai saluran komunikasi, pelatihan dan
terintegrasi dengan sistem penilaian pegawai. Sosialisasi melalui saluran
komunikasi internal perusahaan baik cetak maupun elektronik, tatap muka dan
diskusi ke semua Unit Kerja baik di kantor Pusat maupun di Kantor Cabang serta
melalui program pelatihan. Melalui proses sosialisasi, pada tahun 2011 ini
jumlah pegawai yang telah menandatangani lembar komitmen kepatuhan terhadap
etika Perusahaan telah mencapai 2.980 pegawai dari berbagai profesi dan
unit
kerja. Jumlah tersebut berarti sudah mencapai
lebih dari separuh dari total pegawai Perusahaan.
Perusahaan mengimplementasikan whistleblowing
system sebagai alat manajemen untuk membantu Penegakan etika perusahaan. Melalui
sistem ini diharapkan semua pemangku kepentingan mau melaporkan dugaan
pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum pegawai Garuda.
Etika Bisnis dan Etika Kerja serta
whistleblowing system disosialisasikan pula kepada Mitra Usaha sehingga Mitra
usaha
dapat membantu proses penegakkan etika di
Perusahaan serta bersama-sama menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan
bermartabat.
Tata nilai "FLY HI" dan etika
Perusahaan merupakan soft structure untuk membangun Budaya Perusahaan sebagai
pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance).
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar