Penerapan GCG Pada
Perbankan Syariah
Corporate governance yang dalam bahasa indonesia memiliki
arti ” tata kelola perusahaan” ini memiliki makna sebagai sebuah rangkaian
proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi
pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi.
Tata kelola ini menyangkut hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder),
manajemen, dewan direksi dan pihak terkait lainnya. Pada tanggal 30 April 2010
ini Bank Indonesia melalui Surat Edarannya memberikan penegasan terhadap PBI
No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Melalui PBI ini diatur
kegiatan-kegiatan yang menyangkut dengan check and balance yang harus dilakukan
bank dan juga menghindari conflict of interest dalam melaksanakan
tugas. Untuk meningkatkan kulaitas pelaksanaan GCG Bank diwajibkan untuk
melakukan self assessment secara komprehensif agar kekurangan
bisa segera di deteksi. Dan pada akhirnya Bank akan menyerahkan Laporan
penerapan GCG ini kepada stakeholder sebagai sebuah bentuk
transparansi yang dilakukan oleh manajemen.
Pelaksanaan Good Corporate Government pada
industri perbankan Syariah harus berlandaskan kepada lima prinsip dasar.
Pertama, transparansi (transparancy), yaitu keterbukaan dalam
mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses
pengambilan keputusan. Kedua, akuntabilitas (accountability) yaitu
kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organisasi bank sehingga
pengelolaannya berjalan secara efektif. Ketiga, pertanggungjawaban (responsibility)
yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat. Keempat, profesional (proffesional)
yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak obyektif, dan bebas dari
pengaruh/tekanan dari pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen
yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah. Kelima, kewajaran (fairness)
yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan
perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam dunia bisnis dan beberapa paradigma pemikiran
pelaku bisnis, ada beberapa kesimpulan mengenai prinsip-prinsip mendasar yang
harus dipegang teguh pada penerapan GCG, yaitu ; Keadilan (fairness),
Transparansi (transparancy), akuntabilitas (accountability),
Tanggung jawab (responsbility), moralitas (morality), komitmen (commitment)
dan kemandirian. Prinsip-prinsip inilah yang pada akhirnya diintisarikan
menjadi sebuah himbauan yang tersirat dalam PBI No. 11 yang dikeluarkan oleh
Bank Indonesia.
Dalam ajaran Islam, point-point tersebut diatas
menjadi prinsip penting dalam aktivitas dan kehidupan seorang muslim. Islam
sangat intens mengajarkan untuk diterapkannya prinsip ’adalah (keadilan), tawazun (keseimbangan), mas’uliyah (akuntabilitas), akhlaq (moral), shiddiq (kejujuran), amanah
(pemenuhan kepercayaan), fathanah
(kecerdasan), tabligh (transparasi,
keterbukaan), hurriyah (independensi
dan kebebasan yang bertanggung jawab), ihsan
(profesional), wasathan (kewajaran), ghirah (militansi syari’ah), idarah (pengelolaan), khilafah (kepemimpinan), aqidah (keimanan), ijabiyah (berfikir positif), raqabah (pengawasan), qira’ah dan ishlah (organisasi yang
terus belajar dan selalu melakukan perbaikan). Berdasarkan uraian di atas dapat
dipastikan bahwa Islam jauh mendahului kelahiran GCG (Good Coorporate
Governance) yang menjadi acuan bagi tata kelola perusahaan yang baik di
dunia. Prinsip-prinsip itu diharapkan dapat menjaga pengelolaan institusi
ekonomi dan keuangan syari’ah secara profesional dan menjaga interaksi ekonomi,
bisnis dan sosial berjalan sesuai dengan aturan permainan dan best
practice yang berlaku.
Selain mengatur tata kelola secara mendasar, PBI ini
juga mengatur tentang keterkaitan dan tugas serta tanggung jawab yang harus
diemban oleh para punggawa syariah compliance, yaitu Dewan Pengawas Syariah. Tugas
dan tanggung jawab DPSdilakukan dengan cara, antara lain ; (a) melakukan
pengawasan terhadap proses pengembangan produk baru Bank terkait
dengan pemenuhan prinsip syariah dan (b) melakukan pengawasan terhadap kegiatan
Bank terkait dengan pemenuhan prinsip syariah.
Dua hal ini menjadi sebuah point penting dalam
penerapan GCG pada Perbankan Syariah, dari sisi manajemen dan tata kelola
perusahaan lainnya, semua telah mengacu kepada rule of the games yang
telah ada, dan telah diatur dengan kebijakan intern dan juga PBI, sedangkan
untuk DPS, hal ini masih baru dan belum terlalu maksimal pengaturannya.
Dewan Pengawas akan sangat berperan dalam menjaga
syariah compliance yang berkaitan erat dengan pengelolaan perusahaan dari sisi
kebenaran syariah, dan hal ini akan menjadi sangat penting ketika perusahaan
akan mengeluarkan produk-produk perbankannya. Sehingga bisa kita simpulkan,
selain tata kelola yang baik dari sisi manajemen perusahaan, tata kelola
pengawasan dan pengembangan yang dilakukan oleh DPS menjadi tolak ukur mendasar
dalam kesuksesan penerapan GCG pada Bank Syariah.
Komentar :
Penerapan GCG pada Bank
Syariah dapat meningkatkan kinerja, efesiensi, dan pelayanan kepada stakehoders, mempermudah perolehan dana
pembiayaan yang lebih murah, yang pada akhirnya akan meningkatkan shareholders’ value, meningkatkan minat
dan kepercayaan investor, serta terlindungnya Bank Syariah dari intervensi eksternal
dan tuntutan hukum.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar