Senin, 27 Januari 2014

MANAJEMEN STRATEGIK



Pengertian dan Konsep Manajemen Strategi
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani: “Strategos” (Stratos = militer dan “ag” = memimpin) yang berarti “generalship” atau sesautu yang dikerjakan oleh para jenderal dalam membuat rencana untuk memenangkan perang.
Dalam manajemen strategis yang baru,  Mintzberg mengemukakan 5 P yang sama artinya dengan strategi, yaitu: perencanaan (plan), pola (patern), posisi (position), perspektif (perspective), dan permainan atau taktik  (play).

1.      Strategi adalah Perencanaan (Plan)
Konsep strategi tidak lepas dari aspek perencanaan, arahan atau acuan gerak langkah organisasi untuk mencapai suatu  tujuan di masa depan. Strategi tidak selamanya merupakan perencanaan ke masa depan yang belum dilaksanakan, akan tetapi strategi juga menyangkut segala sesuatu yang telah dilakukan di masa lampau, misalnya pola prilaku bisnis yang telah dilakukan dimasa lampau. Contoh:  McDonals yang memegang teguh dan melaksanakan secara konsisten prinsip kualitas, pelayanan dan kebersihan,  dan itulah strategi perusahaan McDonalds. Contoh lain yang sejak awal secara konsisten menjual mobil mahal atau disebut dengan “ High-end strategy”, seperti Mercedes Benz dan BMW.

2.      Strategi adalah Pola (Patern)
Menurut Mintzberg, strategi adalah pola (strategy is patern)  yang selanjutnya disebut  sebagai “ intended strategy” , karena belum terlaksana dan beroorientasi ke masa depan. Atau disebut juga sebagai “realized strategy” karena telah dilakukan oleh organisasi.

3.      Strategi adalah Posisi (Position)
Strategy is position,  yaitu menempatkan produk tertentu ke pasar tertentu yang dituju. Contoh, Perusahaan Rokok Gudang Garam dan Jarum Filter merupakan perusahaan rokok yang paling serius mempromosikan produknya di Indonesia. Strategi sebagai posisi menurut Mintzberg cenderung melihat ke bawah, yaitu ke suatu titik bidik dimana produk tertentu bertemu dengan pelanggan, dan melihat keluar yaitu meninjau berbagai aspek lingkungan eksternal.

4.      Strategi adalah Perspektif (perspective)
Jika dalam P ke dua dan ke tiga cenderung melihat ke bawah dan ke luar, maka sebailiknya dalam persepektif cenderung lebih melihat ke dalam yaitu ke dalam organisasi dan ke atas yaitu melihat grand vision dari perusahaan atau organisasi.

5.      Strategi adalah Permainan (Play)
Ke empat definisi strategi di atas nampak saling  berlawanan. Definisi yang kelima adalah lebih independen, yaitu “strategy is play”. Strategi adalah manuver tertentu untuk memperdaya lawan atau pesaing.  Suatu merk , misalnya meluncurkan merk kedua agar posisinya tetap kukuh dan tidak tersentuh, karena merk-merk pesaing akan sibuk berperang melawan merk kedua tadi.
Dalam dunia bisnis, konsep strategi dikemukakan Thomson Strickland  (1996),: “Strategy is  a commitment to undertake one set of actions rather than other” (Sharon M. Oster).  Strategi adalah suatu komitmen  untuk melakukan seperangkat tindakan yang melebihi yang  lain. Strategi adalah rencana tindakan manajemen untuk memperkuat posisi organisasi, memuaskan pelanggan dan mencapai target-target kinerja organisasi (“A strategy, in effect, is management’s game plan for strenghtening the organization’s position, pleasing customers and achieving performance targets”). Menurutnya, strategi adalahmanagement’s game plan” yang berfungsi untuk :
  •  Memperkuat posisi organisasi (strengthening organization posision) 
  • Menyenangkan Pelanggan (pleasing customer) stakeholder satisfaction.
  •  Mencapai target-target kinerja (achieving performance targets).
Ketiga game plan di atas dalam stuktur organisasi dilakukan oleh semua fungsi dan bagian atau departemen, misalnya bagian pucrhasing, production, marketing, human resources, research and development, dan lain-lain.
Dalam struktur organisasi dunia militer misalnya kita mengenal fungsi-fungsi dan bagian-bagian:
a.          Divisi personil, yang berfungsi mengalokasikan dan menempatkan tentara dalam suatu operasi,
b.       Divisi intelejen, berfungsi memberi informasi mengenai kekuatan lawan dan keadaan medan pertempuran,
c.    Divisi operasi dan perencanaan, bertugas membuat dan mengembangkan pencana strategik,
d.            Divisi logistik dan transfortasi, berfungsi memasok semua kebutuhan militer (makanan, persenjataan, dan peralatan) dan angkutan.

Demikian juga dalam struktur organisasi bisnis kita mengenal:
(a) Divisi andministrasi dan Sumberdaya Manusia,
(b) Divisi Riset dan Pengembangan,
(c) Divisi operasi, produksi dan pemasaran,
(d) Divisi keuangan, pembelian dan pengangkutan.

Menurut David (1999) “Strategic management can be defined as the art and science of formulating, implementing, and evaluating cross-functional decisions  that enable organization to achieve its objective”. Manajemen strategi didefinisikan sebagai seni dan ilmu tentang formulasi, implementasi, dan pengevaluasian  keputusan-keputusan secara fungsional yang memungkinkan organisasi dapat mencapai tujuannya. Manajemen strategi memfokuskan pada manajemen terintegrasi (integrating management), karena mencakup semua aspek, seperti aspek pemasaran (marketing), keuangan/ akunting, produksi/operasi, penelitian-pengembangan, dan sistem informasi komputer untuk mencapai keberhasilan organisasi.
Dari definisi di atas, tampak bahwa kunci manajemen  strategi adalah seni dan   tindakan bagaimana memenangkan persaingan. Untuk mencapai tujuan keberhasilan tersebut, suatu organisasi harus mengembangkan kompetensi tertentu berupa kapabilitas inti, yang meliputi sumberdaya kongkrit (tangible) seperti sumberdaya fisik dan keuangan, dan seumberdaya non-fisik (intangible) seperti reputasi, keunggulan teknologi, inovasi produk, dan lain sebagainya. Sumberdaya tersebut ditransformasi menjadi kapabilitas inti (core capability) yang unik agar memiliki daya cipta kompetensi untuk menjawab tantangan dan memiliki kemampuan bersaing.

1.      Pendekatan dalam Manajemen Strategi
1.      Berpikir Strategi
Salah satu kapabilitas yang unik dalam strategi adalah kemampuan berfikir strategik (strategic thingking). Berfikir strategik adalah kemampuan organisasi untuk menjawab permasalahan yang berkenaan dengan pertanyaan: 
  • Sebaik apa yang telah kita lakukan bagi organisasi? 
  •  Mengapa dan bagaimana organisasi mampu mengembangkannya?

Untuk menjawab pertanyaan pokok tersebut perlu daya nalar sebagi berikut:
  • Identifikasi faktor-faktor kunci yang menyebabkan keberhasilan
  • Kemampuan analisis output organisasi dan menginformasikannya kepada stakeholder/masyarakat.
  • Pengukuran dan analisis keunggulan  dibanding yang lain 
  • Antisipasi terhadap respon yang lain dan perubahan lingkungan sepanjang masa 
  • Mengekspoitasi sesuatu yang baru dan berbeda ketimbang pesaing 
  • Mengutamakan atau memprioritaskan investasi dalam usaha yang meningkatkan keunggulan .
Pada dasarnya berpikir strategik adalah berpikir nalar tentang perkembangan organisasi berdasarkan keunggulan-keunggulan kapabilitas organisasi untuk menghadapi tantangan, ancaman, dan misi organisasi (Thomson, J.L, 1985. Hax dan Majluf, 1986).

2.      Keterampilan Strategik            
Seorang Top Manajer (manajer Senior) memerlukan keterampilan strategik (strastegic skill):
a.       Analisis Strategi (strategic analysis), yang terdiri atas:
1.      Organization healt audit, yaitu mengadakan penelitian/ pemeriksaan (analisis) secara cermat terhadap kesehatan organisassi sendiri, baik terhadap kelemahan-kelemahan/kekurangan-kekurangan maupun terhadap kekuatan-kekuatan atau kelebihan-kelebihannya.
2.      Environmental scanning, yaitu meneliti, memeriksa, menganlisis secara mendalam situasi dan kondisi lingkungan yang dapat mempengaruhi organisasi.

b.      Perencanaan Strategik (strategic planning), yang terdiri atas:
1.      Scenario profiling, yaitu membuat suatu jalan cerita atau menggambarkan peristita atau hal-hal yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang (waktu tertentu) yang dihadapi dengan berfokus kepada faktor-faktor perubahan yang pokok.
2.      Perencanaan program (program planning) yaitu membuat suatu perencanaan strategik dengan melalui langkah-langkah secara berurutan dengan melihat perubahan yang terjadi, dimulai dari menetapkan tujuan/enpoint, prioritas, dan penentuan cara bertindak, sampai pda langkah pengecekan (monitoring) sejauhmana keberhasilan dari pelaksanaan perencanaan tersebut.

c.       Manajemen Stratejik (Strategic Managemenent), yang terdiri dari:
1.      Translation Process, yaitu proses penjabaran yang dimulai dari adanya keinginan dari pimpinan yang lebih tinggi dijabarkan menjadi kebijaksanan dan aplikasi di lapangan, yaitu pembuatan rencana kepala dan urutan kegiatan, sampai kepada bagaimana melayani masayarakat dilapangan.
2.      Management audit, yaitu mengecek atau memeriksa bagaimana manajemen suatu organisasi denga  melihat hasil (result) dan prosesnya bagaimana manajemen itu berjalan.

2.      Tugas Manajemen  Strategi
Menurut Michael A. Hitt ( 1997) ada lima tugas manajemen strategi:
1.      Memutuskan kegiatan (bisnis) apa yang akan dilakukan oleh badan/oraganisasi  dan menentukan suatu visi strategi.
2.      Mengkonversi visi dan misi strategi  kedalam bentuk kinerja yang telah ditargetkan  dengan sasaran yang terukur.
3.      Menentapkan strategi untuk mencapai hasil yang diharapkan (crafting).
4.      Mengimplementasikan dan melaksanakan strategi yang telah dipilih secara efisien dan efektif.
5.      Evaluasi kinerja, tinjauan (reviewing) pengembangan baru, memulai melakukan penyesuaian koreksi dalam bentuk petunjuk, tujuan, strategi atau  implementasi dalam bentuk pengalaman yang betul-betul nyata, kondisi yang berubah, ide baru dan peluang baru.
      
     
     Referensi:

Minggu, 24 November 2013

PENERAPAN GCG DALAM INSTANSI PEMERINTAH

Menurut World Bank, pengertian Good Corporate Governance (GCG) adalah kumpulan kaidah hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. (Hassel Nogi S Tangkilisan, Mengelola Kredit Berbasis Good Corporate Governance, Balaiurang & Co. Yogyakarta, 2003, hal.12).
Lima tujuan utama prinsip Good Corporate Governance yaitu (Mas Achmad Daniri, Good Corporate Governance, Konsep dan Penerapannya dalam Konteks Indonesia, PT Ray Indonesia, Jakarta, 2005, hal 5) melindungi hak dan kepentingan pemegang saham, melindungi hak dan kepentingan para the stakeholders non pemegang saham, meningkatkan effisiensi dan efektifitas kerja Dewan Pengurus atau Board of Directors dan manajemen perusahaan serta meningkatkan hubungan Board of Directors dengan manajemen senior perusahaan.
Penerapan Good Corporate Governance bukan semata-mata mencakup relasi dalam pemerintahan, melainkan mencakup relasi sinergis dan sejajar antara pasar, pemerintah dan masyarakat sipil. Gagasan kesejajaran ini mengandung arti akan pentingnya redefinisi peran dan hubungan ketiga institusi ini dalam mengelola sumberdaya ekonomi, politik dan kebudayaan yang tersedia dalam masyarakat. Para penganjur pendekatan ini membayangkan munculnya hubungan yang sinergis antara ketiga institusi sehingga terwujud penyelenggaraan negara yang bersih, responsive, bertanggung jawab, semaraknya kehidupan masyarakat sipil serta kehidupan pasar/bisnis yang kompetitif dan bertanggung jawab.
Salah satu agenda yang harus dilaksanakan dalam pencapaian Good Corporate Governance adalah pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). KKN merupakan penyebab utama dari tidak berfungsinya hukum di Indonesia. Untuk memberantas KKN diperlukan setidaknya dua cara; pertama dengan cara mencegah (preventif) dan kedua, upaya penanggulangan (represif). Upaya pencegahan dilakukan dengan cara memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open government) dengan memberikan jaminan kepada hak publik seperti hak mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara memadai.
Salah satu kegiatan pemerintah dalam pelaksanaan APBN yang diindikasikan adanya tindakan KKN adalah pada tahap pengadaan barang dan jasa. Tidak dapat dipungkiri bahwa Pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia masih menduduki peran yang sangat penting untuk menggerakkan aktivitas ekonomi. Dikarenakan jumlah uang yang berputar cukup besar, keterlibatan dunia usaha dan birokrat publik juga sangat besar. Oleh karena itu, Pengadaan barang/jasa pemerintah dapat menjadi sarana yang cukup memadai untuk memperbaiki perilaku dunia usaha dan birokrat publik secara menyeluruh, terutama sebagai alat untuk memulai penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance).
Selama ini Pengadaan barang/jasa pemerintah masih menghadapi kendala yang sangat serius. Tata cara Pengadaan barang/jasa pemerintah hanya dijalankan untuk memenuhi persyaratan formal tanpa memahami latar belakang, essensi, maksud dan tujuan dari suatu peraturan. Karena itu hasilnya dapat kita saksikan bersama. Hampir seluruh hasil dari proses Pengadaan barang/jasa pemerintah menghasilkan harga yang lebih tinggi dari harga pasar dan sering dengan kualitas yang kurang memadai serta dengan lingkup kerja yang kurang dari yang dipersyaratkan.
Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) merebak dan merajalela di bidang Pengadaan barang/jasa pemerintah. Kerugian yang diakibatkan oleh praktek tersebut juga sangat memberatkan keuangan Negara karena yang menikmati kebocoran tersebut adalah individu atau orang tertentu diatas kerugian dan kesengsaraan masyarakat luas. Penyempurnaan aturan perundang-undangan, pelatihan pemahaman kepada seluruh pengelola Pengadaan barang/jasa pemerintah dan perbaikan proses Pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menguerangi kebocoran anggaran yang menjadi aspek penting dalam reformasi keuangan Negara yang dilakukan beberapa tahun belakangan ini.
Hakekatnya esensi, tujuan dan maksud Pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya maka kedua belah pihak yaitu pihak pengguna dan pihak penyedia harus selalu berpedoman kepada filosofi dasar Pengadaan barang/jasa pemerintah, tunduk kepada etika dan norma Pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku, mengikuti dan memahami prinsip-prinsip dasar Pengadaan barang/jasa pemerintah, serta menjalankan metoda dan proses Pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah berlaku.
Sesuai dengan Prisnisp-prinsip dasar Pengadaan barang/jasa pemerintah yang tercantum dalam Keppres Nomor 80 tahun 2003 pasal 3 menyebutkan Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menerapkan prinsip-prinsip :

1. Efisien, berarti Pengadaan barang/jasa pemerintah harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Efektif berarti Pengadaan barang/jasa pemerintah harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
3. Terbuka dan bersaing berarti Pengadaan barang/jasa pemerintah harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/criteria tertentu berdasarkan kektentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
4. Transparan berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuaka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
5. Adil/tidak diskriminatif berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alas an apapun.
6. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
Sedangkan etika dalam Pengadaan barang/jasa pemerintah terdapat dalam pasal 5 Keppres Nomor 80 tahun 2003 yaitu :
1. Melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggunjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan barang/jasa.
2. Bekerja secara professional dan mandiri atas dasar kejujuran serta menjaga kerahasian dokumen Pengadaan barang/jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan barang/jasa.
3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat.
4. Menerima dan bertanggunjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan barang/jasa
6. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam Pengadaan barang/jasa.
7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung tidak langsung merugikan keuangan Negara.
8. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan Pengadaan barang/jasa.
Penerapan Good Corporate Governance agar dapat mengurangi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di instansi Pemerintah maka pemanfaatan teknologi informasi (e-government, e-procurement, information technology) adalah sesuatu yang mutlak, sehingga calo-calo/preman-preman proyek pemerintah bisa dihilangkan dan juga dapat menghemat biaya administrasi. 
Instansi Pemerintah sebagai pihak penyelenggara Pengadaan barang/jasa Pemerintah harus berkomitmen harus selalu mendukung pemerintahan yang bersih (clean government) melalui penandatanganan pakta integritas. Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.
Hal yang paling penting dalam penegakan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa adala h adanya ketegasan, kejelasan dan keadilan. Selama ini kita lihat dilapangan, hanya pejabat pengadaan dan pejabat pengelolaan yang dihimbau untuk menegakkan peraturan pengadaan barang dan jasa. Namun disisi lain pihak pengusaha dan rekanan kurang ditegaskan dan penegakkan peraturan tersebut. Pada saat proses pelelangan sering ditemukan penawaran yang tidak wajar. Bila rekanan tersebut akhirnya ditetapkan jadi pemenang lelang, kegiatan tsb tdk dapat dikerjakan dengan baik sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dengan alas an dananya tidak mencukupi. Atau pekerjaan ditelantarkan dengan alas an yang tidak jelas.

Komentar :
Penerapan Good Corporate Governance Dalam Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintah dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi (e-government, e-procurement, information technology) dan penanda tanganan Pakta Integritas antara pelaku Pengadaan Barang dan Jasa.

Sumber :

PENERAPAN GCG DALAM BUMN

Pedoman GCG harus memuat:
1.                   Manual Direksi dan Dewan Komisaris
2.                   Manual Manajemen Risiko
3.                   Sistem Pengendalian Intern
4.                   Sistem Pengawasan Intern
5.                   Mekanisme Pelaporan atas Dugaan Penyimpangan
6.                   Tata Kelola Teknologi Informasi
7.                   Pedoman Perilaku Etika

Menurut Pasal 44 (1) Permen BUMN 01/2011, BUMN wajib melakukan pengukuran atas kualitas penerapan GCG yang dilaksanakan berkala setiap 2 (dua) tahun dalam 2 bentuk yaitu 1) penilaian (assessment) atas  pelaksanaan GCG dan 2) evaluasi (review) atas tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan dari hasil penilaian sebelumnya. Pada prinsipnya yang melakukan evaluasi adalah BUMN itu sendiri (penilaian mandiri), sedangkan pelaksanaan penilaian dilakukan oleh penilai independen yang kompeten dan harus ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Dasar hukum penilaian mandiri atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan (GCG) pada BUMN adalah:
1.     Peraturan Menteri Negara BUMN No Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN Pasal 44 (1b), (5), (6), (7), dan (9)
2.          Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN No SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/ Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN

Aktivitas dan tujuan penilaian/evaluasi  penerapan GCG:
·     Pengukuran kualitas penerapan GCG di BUMN dalam rangka pemberian skor atas penerapan GCG dan pemberian kategori kualitas penerapan GCG
·      Identifikasi kekuatan dan kelemahan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan penerapan GCG di BUMN dalam rangka mengurangi kesenjangan pada kriteria GCG
·  Pemantauan konsistensi penerapan GCG di BUMN dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan kebijakan tata kelola di lingkungan BUMN

Indikator/parameter penilaian dan evaluasi atas penerapan GCG pada BUMN dikelompokkan dalam 6 (enam) faktor yaitu:
1.                   Komitmen terhadap penerapan GCG yang berkelanjutan (7%)
2.                   Pemegang saham dan RUPS (9%)
3.                   Dewan Komisaris (35%)
4.                   Direksi (35%)
5.                   Pengungkapan dan keterbukaan informasi (9%)
6.                   Faktor lainnya (5%)

Berdasarkan penilaian atas penerapan GCG, berikut ini adalah kategori kualitas penerapan GCG di BUMN:
·                     Sangat Baik         > 85
·                     Baik                    75-85
·                     Cukup Baik         60-75
·                     Kurang Baik        50-60
·                     Tidak Baik          >=50

Komentar :
Penerapan tata kelola yang baik (GCG) pada BUMN harus berpedoman pada Permen BUMN No Per-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 dengan tetap memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku, serta anggaran dasar BUMN.

Sumber: