Rabu, 04 April 2012

Pendidikan Kewarganegaraan


TUGAS SOFTSKILL
Pendidikan Kewarganegaraan

    
  1. Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban sesuai yang diamanatkan oleh mata kuliah ini, maka setiap warga negara harus memiliki karakter atau jiwa yang demokratis, antara lain:
a)      Rasa hormat dan tanggung jawab
b)      Bersikap kritis
c)      Membuka diskusi dan dialog
d)     Bersifat terbuka
e)      Rasional
f)       Jujur
Jelaskan semua a s/d f secara mendalam dan berikan contoh-contohnya.

   2. Apa yang saudara ketahui tentang Visi dan Misi ? Jelaskan Visi dari pendidikan kewarganegaraan dalam menghadapi era globalisasi secara meluas dan mendalam!


Jawab:

1)  a. Rasa Hormat dan Tanggung Jawab

Dalam aspek kehidupan demokrasi dinegara kita ini merupakan suatu hal yang sangat berpengaruh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dikarenakan sebuah negara demokrasi memberikan kebebasan semua penduduknya untuk selalu mengeluarkan aspirasi dalam diri masing-masing sesuai dengan tatanan norma dan hukum yang berlaku. Meski Negara Indonesia adalah negara yang memberikan kebebasan secara demokrasi kepada semua penduduknya, hal ini perlu diimbangi dengan rasa hormat dan tanggung jawab dalam diri masing-masing. Sebuah rasa hormat dan tanggung jawab merupakan perihal yang menjungjung tinggi seseorang dalam menjalani kehidupan dinegara yang demokrasi. Rasa hormat dan diiringi dengan tanggung jawab yang penuh perlu di terapkan dalam masyarakat kita sehari-hari, agar senantiasa dalam tatanan kehidupan bermasyarakat terjalin harmonis dan saling berkesinambungan antara pemerintah dengan masyarakat.
Rasa hormat dan tanggung jawab memang bila kita perhatikan dari kata-kata tersebut memiliki arti dan bayangan yang begitu sulit untuk dilakukan. Tetapi hal itu teramatlah mudah jika rasa hormat dan tanggung jawab di ajarkan mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tingkat tinggi. Jika semua masyarakat Indonesia menerapkan rasa hormat dan tanggung jawab dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara, kemungkinan demokrasi yang ada dinegara kita ini akan berjalan sesuai dengan arti demokrasi tersebut.

Contoh Kasus : Contoh kasus yang dapat diambil dari rasa hormat dan tanggung jawab adalah ketika pemerintah tengah akan menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak), kita sebagai warga negara yang berbudi pekerti harus selalu taat dan hormat kepada keputusan yang diambil tersebut. Meski terkadang memberatkan, tetapi hal tersebut telah dikaji oleh pemerintah dan tentunya pemerintah pastinya memiliki rasa tanggung jawab dari setiap apapun yang dilakukan dalam mengambil sebuah kebijakan. Jadi antara masyarakat dan Pemerintah adalah salah satu contoh yang dapat diambil dari “Rasa hormat dan tanggung jawab”. Masyarakat memiliki rasa hormat yang tinggi kepada pemerintah sebagai aparatur negara, dan pemerintah memiliki tanggung jawab yang penuh dalam menjalani setiap kebijakkan yang dibuat , karena pemerintah merupakan wakil rakyat yang telah dipilih oleh rakyat.


b. Bersikap Kritis

Bersikap kritis merupakan sebuah sikap atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dalam menanggapi sebuah keputusan tidak langsung mau menerima hasil dari keputusan tersebut. Dalam negara demokrasi bersikap kritis memang sudah menjadi hal yang lumrah dalam menjalani kehidupan berdemokrasi. Hal ini dapat terjadi karena setiap keputusan yang akan dibuat oleh pemerintah tidak sepenuhnya akan langsung dapat diterima dengan penuh oleh masyarakat.Bersikap kritis sangat diperlukan dalam kehidupan berdemokrasi, agar senantiasa seluruh aspek masyarakat dapat merasakan yang namanya hidup dalam sebuah kedemokrasian, bukan hidup dengan kekangan. Sikap kritis biasanya akan keluar jika ada sebuah kebijakan yang entah itu dibuat oleh pemerintah pusat ataupun daerah yang isi kebijakan tersebut bertolak belakang dengan keadaan kondisi masyarakat. Bersikap kritis juga ada batasan-batasan tertentu yang bisa dikatakan bersikap kritis dalam demokrasi, jangan sampai sikap kritis yang ada malah  akan menimbulkan sebuah konflik yang berakhir dengan tindakan anarkis.

Contoh Kasus : Melakukan aksi unjuk rasa secara damai dan tertib, hal ini dapat dilakukan sebagai    bentuk rasa penolakan sebuah kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakya.


c. Membuka Diskusi dan Dialog

Setiap orang pasti memiliki pendapat dan pandangan yang berbeda-beda. Untuk menghindari terjadinya konflik akibat dari perbedaan tersebut, maka dapat dilakukan dengan cara membuka diskusi dan kelompok. Dengan cara seperti ini, diharapkan masing-masing orang dapat membuka diri dalam berdialog dan mencapai hasil yang mufakat.
Contoh Kasus : Membuka diskusi dan dialog , apabila terjadi sebuah konflik yang berkelanjutan antar kedua belah pihak. Misalkan konflik antar kelompok atau konflik yang berbaur agama. Sehingga membuka diskusi dan dialog adalah jalan yang terbaik dalam menuntaskan konflik-konflik tersebut.


d. Bersifat Terbuka

Bersifat terbuka dalam hal ini dapat diartikan mampu membaca segala situasi yang tengah terjadi di masyarakat. Dalam proses demokratis yang sedang berjalan pemerintah dan masyarakat sepatutnya mampu memaksimalkan segala potenti dan wewenang yang dimilikinya dengan jalan memaksimalkan perannya dalam segala lini kehidupan.Dalam hal ini juga bersifat terbuka sangat diharuskan oleh pemerintah kepada masyarakat, dengan ini berarti pemerintah mau memberi tahu dengan apa yang terjadi dalam tatanan pemerintahan yang berjalan. Sehingga seluruh elemen masyarakat dapat mengetahui segala bentuk dan aturan-aturan yang berlaku dalam kepemerintahan yang sedang berjalan. Bersifat terbuka dalam kehidupan berdemokrasi sangatlah berperan penting, agar segala sesuatunya dapat bersifat terbuka kepada masyarakat, dan hal ini juga dapat mencegah terjadinya bentuk-bentuk kebohongan yang bisa saja dapat terjadi dilingkungan pemerintah.
Selain pemerintah, masyarakat juga harus memiliki rasa bersifat terbuka dengan kehidupan sehari-hari yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, hal ini diperuntukkan bagi pemerintah agar bisa mengevaluasi tatanan masyarakat yang terjadi. Jadi antara Pemerintah dan Masyarakat sama-sama saling bertimbal balik dalam kehidupan dinegara demokrasi, dan salah satunya yaitu dengan bersifat terbuka antara Pemerintah dengan masyarakat selaku sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban.  Bersifat terbuka juga memiliki manfaat yang dapat dirasakan, yaitu mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam sistem pemerintahan dan pembangunan yang ada. Dan juga mondorong masyarakat untuk mengawasi segala bentuk-bentuk kebijakkan yang dibuat oleh pemerintah, sehingga terhindar akan adanya KKN dalam pemerintahan.

Contoh kasus : Dalam Bersifat terbuka contoh kasus yang dapat diambil adalah apabila dalam sistem pemerintahan setiap kebijkan yang dibuat pemerintah haruslah bersifat terbuka, agar dalam hal ini seluruh elemen masyarakat dapat mengetahui apa saja yang terjadi dan apa kebijakkan-kebijakkan yang telah dibuat oleh pemerintah.
 

e. Rasional

Rasional dapat diartikan sebagai sebuah pemikiran yang logis dan bersifat relevan. Hal yang bersifat rasional ini dapat dikaitkan dalam kehidupan dinegara Demokrasi, terlebih lagi dipemerintahan dan elemen masyarakat. Setiap kebijakkan yang dibuat oleh pemerintah haruslah bersifat rasional, agar setiap isi dari kebijakkan itu nantinya dapat menjadi sebuah pengaruh yang sangat besar bagi seluruh masyarakat dan juga dalam roda pemerintahan yang berjalan.  Selain dalam pemerintahan, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam hal pemikiran yang bersifat rasional karena masyarakatlah yang dapat merasakan apa yang terjadi dengan setiap kebijakkan-kebijakkan yang telah dibuat oleh pemerintah. Sehinga setiap kebijakkan yang telah dibuat dapat diperkirakan dan dipikirkan kembali dengan rasional oleh masyarakat luas tentunya.  
Keselarasan dengan pemekiran yang rasional memang sangat diperlukan dan dijalankan keduanya dengan irama yang benar dan saling bertimbal balik. Untuk menghasilkan sebuah pemeikiran ataupun sebuah keputusan yang rasional dibutuhkan hal dasar yang harus ditanamkan dalam setiap diri individu masing-masing. Dengan pendidikan dan pembelajaran yang matanglah yang dapat menhasilkan setiap pemikiran dan keputusan secara rasional. Terlebih lagi dalam sistem pemerintahan dan masyarakat juga perlu menghasilkan sebuah keputusan dan pemekiran yang rasional, agar semuanya berjalan dengan benar dan demokratis.
    
Contoh Kasus : Disini dapat diambil contoh, yaitu apabila pemerintah ingin memberikan sebuah keputusan ataupun sebuah kebijkkan, sangat diperlukan sebuah pemikiran yang bersifat Rasional. Agar kebijakkan-kebijakkan tersebut tidak merugikan negara dan warga negaranya.


f. Jujur

Jujur adalah sebuah prilaku yang begitu mulia disisi agama dan begitu bagus disisi kehidupan bermasyarakat. Sifat jujur sangatlah sulit diterapkan, terlebih lagi dalam kehidupan berdemokrasi dan berpolitik. Padahal jujur sangatlah penting untuk diterapkan dalam sisitem dinegara demokrasi, dan diterapkan juga dalam aspek pemerintahan yang tengah berjalan. Selain dari pemerintah, masyarakat juga perlu menerapkan sifat jujur dalam kehidupan sehari-hari, agar dalam berkehidupan dan berbangsa ini menjadi lebih tentram dan damai dalam berjalan diroda negar demokratis. Dengan kata lain jujur harus sama-sama diterapkan dan dijalankan antara pemerintah dengan masyarakat, dan sebaliknya antara masyarakat dengan pemerintah selaku pemegang penuh kekuasaan.
   
Contoh Kasus : Contoh yang dapat diambil dari jujur adalah ketika sebuah pemerintah tengah menjalankan sistem kepemerintahannya, haruslah diiringi dengan sifat jujur. Hal ini dapat memungkinkan lembaga-lembaga yang dibawah naungan pemerintah seperti Pengadilan,BPK,DPR/MPR,Kepolisian dan lain-lain dapat terhindar dan jauh dari KKN.


2)         Visi adalah cita – cita atau impian sebuah organisasi atau perusahaan yang ingin dicapai di masa depan untuk menjamin kelestarian dan kesuksesan jangka panjang. Visi itu tidak dapat dituliskan secara lebih jelas menerangkan detail gambaran sistem yang ditujunya, dikarenakan perubahan ilmu serta situasi yang sulit diprediksi selama masa yang panjang tersebut.

Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga dalam usahanya mewujudkan Visi. Dalam operasionalnya orang berpedoman pada pernyataan misi yang merupakan hasil kompromi intepretasi Visi. Misi merupakan sesuatu yang nyata untuk dituju serta dapat pula memberikan petunjuk garis besar cara pencapaian Visi.


*     Visi dari Pendidikan Kewarganegaraan dalam menghadapi era globalisasi :

Visi yang dapat dibentuk dari dari Pendidikan Kewarganegaraan dalam menghadapi era globalisasi adalah dengan melakukan lebih banyak lagi tentang makna kewarganegaraan dan terlebih lagi harus diimbangi penerapannya dalam kehidupan secara nyata, agar ketika menghadapi era globalisasi ini sifat dan prilaku kita tidak melanggar etika dan norma-norma yang telah berlaku dalam setiap peraturan Perundang-undangan yang telah ada. Sehingga era globalisasi bukanlah menjadi momok yang menakutkan untuk kita lalui. Karena kita telah dibekali dengan pembelajaran dan penerapan nilai-nilai Pendidikan Kewarganegaraan dalam kehidupan kita sehari-hari, baik itu dinegara kita sendiri ataupun dinegara lain kita tetap memegang penuh pembelajaran dan nilai-nilai Pendidikan Kewarganegaraan itu.

Kamis, 10 November 2011

Pola Manajemen Koperasi



I. Pola Manajemen Koperasi

1. Manajemen Koperasi

Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

2. Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:

- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan:

- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul

3. Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus da
rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

4. Pengawas

Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut:

1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

5. Manajer

Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.

1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5.Pendapatan Sistem Koperasi

Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

Pengertian, Macam-Macam, Jenis-Jenis, dan Bentuk Koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.


Intenational Labour Office (ILO)

Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :

….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
(1)  Merupakan perkumpulan orang-orang;
(2)  Yang secara sukarela bergabung bersama;
(3)  Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
(4)  Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
(5) Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.


Intemational Cooperatives Alliance (ICA)

Selanjutnya dalam pemyataan tentang jatidiri koperasi yang dikeluarkan oleh Aliansi Koperasi Sedunia (Intemational Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICA di Manchester, Inggris pada bulan September 1995, yang mencakup rumusan-rumusan tentang definisi koperasi, nilai-nilai koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi, koperasi didefinisikan sebagai "Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis" (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I).


Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya:

·         Dr.C.C. Taylor

Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
  1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
  2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

·         Margaret Digby

Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
  1. Kerjasama dan siap untuk menolong
  2. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

·         Dr. C.R Fay 

…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

·         Dr. G. Mladenata

Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

·         -H.E. Erdman

Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
  1. koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
  2. rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
  3. pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
  4. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
  5. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
  6. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
  7. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
  1. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi

·         Frank Robotka

Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
  1. koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
  2. praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
  3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
  4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
  5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal

·         Dr. Muhammad Hatta 

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
  1. Solidaritas
  2. Individualitas
  3. Menolong diri sendiri
  4. Jujur

Macam-Macam Koperasi 

Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.

1. Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha

Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi. 

a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

b. Koperasi Serba Usaha (KSU)

KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. 

c. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. 

d. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

2. Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan

Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :
 
a. Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. 

b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi. 

c. Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.


JENIS-JENIS KOPERASI 

Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah : 

a.      Koperasi Produsen

Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

b.      Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)


BENTUK KOPERASI (PP No. 60 /  1959)

Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER

•         Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
•         Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

 Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.

 Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi.

a. Koperasi  Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)

•         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
•         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi