Pengertian Metode Ilmiah
Metode ilmiah atau proses ilmiah merupakan proses keilmuan untuk memperoleh
pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. Ilmuwan melakukan
pengamatan serta membentuk hipotesis dalam usahanya untuk menjelaskan fenomena
alam. Prediksi yang dibuat berdasarkan hipotesis tersebut diuji dengan
melakukan eksperimen. Jika suatu hipotesis lolos uji berkali-kali, hipotesis
tersebut dapat menjadi suatu teori ilmiah.
Karakterisasi
Metode ilmiah bergantung pada karakterisasi yang cermat
atas subjek investigasi. Dalam proses karakterisasi, ilmuwan mengidentifikasi
sifat-sifat utama yang relevan yang dimiliki oleh subjek yang diteliti. Selain
itu, proses ini juga dapat melibatkan proses penentuan (definisi) dan
pengamatan; pengamatan yang dimaksud seringkali memerlukan pengukuran dan/atau
perhitungan yang cermat. Proses pengukuran dapat dilakukan dalam suatu tempat
yang terkontrol, seperti laboratorium, atau dilakukan terhadap objek yang tidak
dapat diakses atau dimanipulasi seperti bintang atau populasi manusia. Proses
pengukuran sering memerlukan peralatan ilmiah khusus seperti termometer,
spektroskop, atau voltmeter, dan kemajuan suatu bidang ilmu biasanya berkaitan
erat dengan penemuan peralatan semacam itu. Hasil pengukuran secara ilmiah
biasanya ditabulasikan dalam tabel, digambarkan dalam bentuk grafik, atau
dipetakan, dan diproses dengan perhitungan statistika seperti korelasi dan
regresi. Pengukuran dalam karya ilmiah biasanya juga disertai dengan estimasi
ketidakpastian hasil pengukuran tersebut. Ketidakpastian tersebut sering
diestimasikan dengan melakukan pengukuran berulang atas kuantitas yang diukur
Langkah-langkah
Yang ditempuh dalam metode ilmiah adalah sebagai berikut:
1. Perumusan masalah
Perumusan masalah adalah langkah awal dalam melakukan
kerja ilmiah. Masalah adalah kesulitan yang dihadapi yang memerlukan
penyelesaiannya atau pemecahannya. Masalah penelitian dapat di ambil dari
masalah yang ditemukan di lingkungan sekitar kita, baik benda mati maupun
makhluk hidup.
Hal-hal yang harus diperhatikan di dalam merumuskan masalah,
antara lain sebagai berikut :
a. Masalah hendaknya dapat dinyatakan dalam bentuk kalimat
Tanya.
b. Rumusan masalah hendaknya singkat, padat, jelas dan
mudah dipahami. Rumusan masalah yang terlalu panjang akan sulit dipahami dan
akan menyimpang dari pokok permasalahan.
c. Rumusan masalah hendaknya merupakan masalah yang
kemungkinan dapat dicari cara pemecahannya. Permasalahan mengapa benda bergerak
dapat dicari jawabannya dibandingkan permasalahn apakah dosa dapat diukur.
2. Perumusan hipotesis
Ketika kita mengajukan atau merumuskan pertanyaan
penelitian, maka sebenarnya pada saat itu jawabanya sudah ada dalam pikiran.
Jawaban tersebut memang masih meragukan dan bersifat sementara, akan tetapi
jawaban tersebut dapat digunakan untuk mengarahkan kita untuk mencari jawaban
yang sebenarnya. Pernyataan yang dirumuskan sebagai jawaban sementara terhadap
pertanyaan penelitian disebut sebagai hipotesis penelitian. Hipotesisi
penelitian dapat juga dikatakan sebagai dugaan yang merupakan jawaban sementara
terhadap masalah sebelum dibuktikan kebenarannya. Oleh karena berupa dugaan
maka hipotesis yang kita buat mungkin saja salah. Ileh karena itu, kita harus
melakukan sebuah percobaan untuk menguji kebenaran hipotesis yang sudah kita
buat
3. Perancangan penelitian
Sebelum dilakukan penelitian terlebih dahulu harus
dipersiapkan rancangan penelitiannya. Rancangan penelitian ini berisi tentang
rencana atau hal-hal yang harus dilakukan sebelum, selama dan setelah
penelitian selesai. Metode penelitian, alat dan bahan yang diperlukan dalam
penelitian juga harus disiapkan dalam rancangan penelitian.
Penelitian yang kita lakukan dapat berupa penelitian
deskriptif maupun penelitian eksperimental. Penelitian deskripsi merupakan
penelitian yang memberikan gambaran secara sistematis, factual dan akurat
mengenai fakta dan sifat-sipat objek yang diselidiki.
4. Pelaksanaan
penelitian
langkah langkah pelaksanaan penelitian adalah sebagai
berikut :
a. Persiapan penelitian biasanya diwujudkan dalam
pembuatan rancangan penelitian. Alat, bahan, tempat, waktu dan teknik
pengumpulan data juga harus dipersiapkan dengan baik.
b. Pelaksanaan
1. Pengumpulan/pengambilan data
a) Data kualitatif merupakan data yang diperoleh dari
hasil pengamatan dengan menggunakan alat indra, seperti indra penglihatan
(mata), indra penciuman (hidung), indra pengecap (lidah), indra pendengaran
(telinga), dan indra peraba (kulit). Contohnya adalah ketika kita melakukan
pengamatan buah mangga maka data kualitatif yang dapat kita peroleh adalah
mengenai rasa buah, warna kulit, dan daging buah, serta wangi atau aroma buah.
b) Data kualitatif merupakan data yang diperoleh dari
hasil pengukuran sehingga akan diperoleh data berupa angka-angka. Contohnya
adalah data mengnai berat buah mangga,ketebalan daging buah, diameter buah
mangga.
2. Pengolahan data, setelah data-data yang kita perlukan
berhasil dikumpulkan maka tahapan selanjutnya adalah melakukan pengolahan atau
analisis data. Data yang kita peroleh dapat ditulis atau kita nyatakan dalam
beberapa bentuk, seperti table, grafik dan diagram.
3. Menarik kesimpulan, setelah pengolahan data melalui
analisis selesai dilakukan maka kita dapat mengetahui apakah hipotesis yang
kita buat sesuai dengan hasil penelitian atau mungkin juga tidak sesuai.
Selanjutnya kita dapat mengambil kesimpilan dari penelitian yang telah kita
lakukan. Kesimpulan yang kita peroleh dari hasil penelitian dapat mendukung
hipotesis yang kita buat, tetapi kesimpulan yang kita ambil harus dapat
menjawab permasalahan yang melatarbelakangi penelitian.
5. Pelaporan penelitian
Sistematika penyusunan laporan penelitian:
a. Pendahuluan
b. Telaah kepustakaan/kajian teori
c. Metode penelitian
d. Hasil dan pembahasan penelitian
e. Kesimpulan dan saran
Contoh Kasus Metode Berpikir Ilmiah
Pengembangan
Kemampuan Berpikir Ilmiah di Perguruan Tinggi
Metode paling ampuh yang pernah
ditemukan manusia dalam rangka mengumpulkan pengetahuan yang relevan dan
reliabel tentang alam. Metode non
ilmiah lebih mengarah pada emosi dan harapn umat manusia dan lebih mudah
dipelajari dan dipraktekkan daripada
metode ilmiah. Meningkatkan pengajaran metode ilmiah dan manifestasinya yang terkenal yaitu berpikir kritis.Berpikir kritis dapat
diajarkan melalui: (1) perkuliahan, (2) laboratorium, (3) tugas rumah, (4)
Sejumlah latihan, (5) Makalah, dan (6) ujian. ... berpikir rasional. Realisasi berpikir rasional tampak pada penggunaan kata, kalimat, alenea,
rumus pemecahan masalah, ataupun symbol-simbol. Prasyarat untuk mewujudkan
items tersebut adalah kemampuan individu untuk membaca, menulis, memikir dan
melakukan observasi (3M+O).Ilmu pengetahuan adalah sistem berpikir tentang dunia empiris.
Dengan demikian pendidikan keilmuan adalah pendidikan berpikir rasional tentang dunia empiris. Dari sisi taksonomi berpikir, maka pendidikan keilmuan
berarti mendid ... ilmiah,
pemecahan masalah, menciptakan sesuatu. Kegiatan tersebut bisa dalam bentuk
eksplorasi, eksperimentasi, kreativitas, ketekunan, kesabaran, rasa ingin tahu,
dan kerja sama atau kolaboratif.Perubahan paradigma pembelajaran di atas
mempunyai implikasi yang sangat besar, karena akan menumbuhkan kebiasaan mental
untuk dapat berpikir secara produktif. Indikasi-indikasi berpikir produktif (
Marzano dalam Kamdi, 2002) demikian antara lain: (1) self-regulated thinking
and learning, yakni kompete ...
Oleh: Prof. Dr. Mustaji, M.PdA. PendahuluanGelar akademik dan ijazah diterima
oleh seseorang sebagai tanda telah selesainya masa pendidikan tinggi formal
dalam strata tertentu. Untuk memperoleh gelar dan ijazah menurut ketentuan
dalam sistem pendidikan, seseorang harus terlebih mengikuti serangkaian
kegiatan akademik dalam bentuk perkuliahan tatap muka, menyelesaikan tugas
secara terstruktur baik secara individual maupun kelompok, melakukan kegiatan
praktikum serta menyusun-mempertahankan dalam ujian dan dinyatakan lulus ujian
skripsi (S1), tesis (S2), dan disertasi (S3).Pengejaran gelar akademik yang
berorientasi legitimasi simbolik dengan kedok lembaga pendidikan, menurut hemat
penulis sudah cukup lama beroperasi. Padahal dalam Undang-Undang No 20 Tahun
2003 secara tegas dinyatakan bahwa mereka dapat dikenai sangsi 1 milyar dan
atau penjara 10 tahun bagi perseorangan, organisasi atau penyelenggara yang
memberikan ijazah dan gelar akademik tanpa hak (pasal 67) dan jika dilakukan
suatu perguruan tinggi dinyatakan ditutup.Sementara setiap orang yang membantu
memberikan ijazah dan gelar akademik yang tidak memenuhi persyaratan dipidana
maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal 5 ratus juta rupiah (pasal 68:1).
Sedangkan orang yang menggunakan gelar dan ijazah yang diperoleh dari satuan
pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana penjara paling lama 5 tahun
dan atau pidana denda paling banyak 5 ratus juta rupiah (pasal 68:2)